Jumat 02 Mar 2018 19:28 WIB

Laporkan Hoaks, Fadli: Segera Ditangkapi Aja Orang-Orang Itu

Laporan Fadli Zon terhadap Ananda Sukarlan telah diterima Bareskrim.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan dan sejumlah akun lain ke Bareskrim Polri. Jumat (2/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan dan sejumlah akun lain ke Bareskrim Polri. Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terhadap komposer musik Ananda Sukarlan, atas tuduhan fitnah telah diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Fadli Zon berperan sebagai pihak Pelapor. Sedangkan, yang menjadi terlapor tertulis Ananda Sukarlan dan akun-akun terkait pemberitaan yang sama. "Yang dilaporkan di situ antara lain termasuk yang saya kenal ada Ananda Sukarlan, kemudian ada akun namanya lambe turah, kemudian yang ada lagi akun yang pertama membuat itu saya enggak hafal gitu. Ada beberapa lah," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta (2/3).

Politikus Gerindra itu meyakini, laporannya akan ditindak polisi karena menurutnya banyak polisi yang baik yang memang mereka bertindak profesional. Fadli pun berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat dalam menggunakan media sosial.

"Ya pokoknya kita harus menggunakan media sosial dengan bertanggung jawab ya, jadi harus menjadi pelajaran bagi kita semua, nah polisi harus memperlakukan sama kepada mereka segera ditangkapi aja orang-orang itu," ucap Fadli.

Fadli Zon mempermasalahkan akun Twitter Ananda Sukarlan, yakni @anandasukarlan melakukan penyebaran publikasi informasi hoaks berupa foto dengan keterangan bohong. Dalam foto yang di retweet oleh akun Ananda Sukarlan, terpampang foto Fadli Zon bersama Prabowo Subianto makan dengan seorang pemuda. Keterangan foto tersebut mengatakan, Fadli dan Prabowo sedang makan siang dengan administrator penyebar hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Padahal, kata Fadli, foto tersebut sebenarnya merupakan fotonya menyambut seorang pendukung Anies Baswedan bernama Eko yang berjalan kaki dari kota Madiuan saat gelaran Pilkada DKI Jakarta tahun lalu.

 

photo
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan dan sejumlah akun lain ke Bareskrim Polri. Jumat (2/3).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto pun menyatakan, pada prinsipnya Polri akan menerima laporan dari siapa pun. Apabila laporan dari Fadli Zon mengandung unsur pidana, maka Polri siap melakukan tindak lanjut.

"Kalau ada yang melapor kita akan terima, penegak hukum tidak boleh membedakan, siapa pun yang melapor akan akan kita tangani sesuai prosedur yang berlaku," ucap Setyo.

Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP.

Sampai berita ini dibuat, Ananda Sukarlan tidak bisa dihubungi. Telepon maupun pesan yang dikirim Republika ke Ananda tak mendapatkan respons.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement