REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro, mengkritik Sukmawati Soekarnoputri yang menyinggung perasaan umat Islam melalui puisinya. Menurut, Djudju puisi yang sudah dibacakan oleh putri Presiden Soekarno itu, bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat yang majemuk. Bahkan puisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal.
Lanjut Djudju, puisi tersebut mengutip kata-kata syariat Islam dan azan yang merupakan hal sensitif. Tapi Sukmawati mengakui dan menyadari tidak mengerti tentang syariat Islam. "Tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar, dan suara adzan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam," kritik Djudju, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/4).
Djudju menambahkan, puisi yang dibacakan pada ajang Indonesia Fashion Week 2018 itu telah beredar luas melalui media sosial (medsos) patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum. Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Itu sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP," tambahnya.
Selanjutnya, demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, IKAMI meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut. "Karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal). Sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat," tegas Djudju.