REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan belum menerima laporan terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali. KY pun mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.
"Terhadap putusan PK belum ada yang diajukan kepada KY. Kami belum bisa memberikan respon, kami hanya bisa terkait laporan ke KY," tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin (9/7).
Sebelumnya saat putusan kasasi, KY sudah menerima laporan yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, laporan tersebut semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya, sementara KY menghormati independensi hakim.
KY pun menghargai keputusan hakim sehingga laporan itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk putusan peninjauan kembali, Sukma mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang memutus hal tersebut apabila diduga terdapat pelanggaran kode etik selama mengambil keputusan.