Rabu 18 Mar 2020 09:54 WIB

OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal

OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin fintech.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal(Tim Infogarfis Republika.co.id)
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal(Tim Infogarfis Republika.co.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi menutup 388 entitas fintech P2P lending tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Januari 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 120 fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menambah menutup fintech ilegal menjadi 508 fintech hingga pertengahan Maret 2020. "Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," ucapnya.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

* Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

* Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal: a) menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal; b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

* Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

* Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement