REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Meski begitu, ia mengatakan, tidak ada yang melarang siapa pun yang hendak mengkritisi isinya, termasuk dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak ada yang melarang mengkritik isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, dikutip Ahad (19/4).
Sebelumnya, mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK. Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya," ujar Din dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Sabtu (11/4).