REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung pada Rabu (22/4), jumlah positif covid-19 hingga Senin (20/4) mencapai 152 orang yang terdiri dari 26 orang meninggal, 17 orang dinyatakan sembuh dan 109 orang dirawat di rumah sakit.
Orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.915 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 365 orang. Sedangkan ditingkat Jawa Barat, positif covid-19 mencapai 747 orang, 62 orang diantaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, Jajaran Polrestabes Bandung bersama tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 akan mendirikan 19 check point selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu (22/4). Pengendara yang hendak memasuki ke Kota Bandung terlebih dahulu akan dicek suhu tubuh oleh petugas dan diwajibkan untuk memakai masker.
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Pujiono mengatakan 19 check point terdiri dari tiga ring yaitu ring tiga berada di wilayah perbatasan seperti Jalan Setiabudi, Jalan Ledeng, Jalan Cibereum, Jalan Bundaran Cibiru dan Jembatan Derwati. Sedangkan ring dua di tol Buah Batu, Moch Toha, Kopo, Pasirkoja dan Pasteur.
"Ring satu di dalam kota, sudah biasa kita laksanakan setiap hari di Jalan Asia Afrika, IR H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Kereta Bandung, Bandara Husein, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum," ujarnya, Senin (20/4).
Menurutnya, para petugas di check point akan bertugas berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung. Katanya, para petugas akan bekerja menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan masih berkoordinasi apakah bergiliran atau seperti apa.
Ia mengatakan, beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat atau pengendara yaitu wajib menggunakan masker, penumpang angkutan umum harus 50 persen dari total kapasitas. "Kendaran kecil saja biasanya enam dibatasi jadi empat dan tiga. Kendaran roda dua diwajibkan menggunakan masker," katanya. Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengecek suhu tubuh masyarakat dan apabila suhu tubuh mencapai 37 derajat celcius maka diminta kembali ke rumah dan jika tetap memaksa akan diberikan catatan kepolisian.
Selain itu, ia berharap mereka yang berkerumun lebih dari lima orang untuk kembali ke rumah masing-nasing atau jangan berdekatan. Katanya jika masih tetap berdekatan maka akan diberikan sanksi berupa catatan di kepolisian.
Asep menambahkan, pengendara motor tidak boleh berboncengan. Katanya apabila pengendara berboncengan karena suami istri namun berbeda alamat KTP tidak dipermasalahkan. Namun ia berharap lebih baik tidak berboncengan selama PSBB.
"Kendaraan roda dua (berbasis aplikasi) khusus barang saja untuk menghindari penyebaran covid-19," katanya. Ia berharap agar masyarakat bisa memahami peraturan saat PSBB berlangsung.
Katanya, tempat rumah makan pun hanya bisa menjual makanan dengan cara dibawa pulang dan tidak bisa makan ditempat. Selain itu saat antre melakukan sosial distancing dengan harapan virus corona bisa segera selesai di Kota Bandung.