REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan data penerima bantuan sosial di luar data yang sudah dimiliki pemerintah pusat. Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan, koordinasi yang sigap antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun basis data penerima bansos diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos kepada masyarakat.
"Pemda silakan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS (data Kemensos). Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari DTKS kami. Tidak sama sekali. Silakan, karena kami tahu, teman-teman di daerah juga sangat memahami apa yang paling baik untuk daerahnya," ujar Mensos usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (27/4).
Wewenang pemda untuk mengajukan data penerima bansos di luar DTKS tersebut menyangkut penyaluran bantuan sosial tunai bersumber APBN yang akan disalurkan kepada sekitar 9 juta warga di luar Jabodetabek. Kisaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama tiga bulan.
Sementara untuk bansos yang bersumber anggaran daerah atau APBD, pemda diberi keleluasaan untuk menentukan sendiri penerimanya. Artinya, pemda tidak perlu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun basis data lain yang digunakan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.
Juliari menyampaikan, dengan dibebaskannya pemda menentukan sendiri data penerima bantuan yang bersumber APBD, maka tidak masalah apabila ada satu keluarga yang menerima bantuan secara dobel, satu bantuan bersumber anggaran pusat (APBN) dan satu lagi bantuan yang bersumber APBD. Bantuan yang tidak boleh diterima dobel, ujar Juliari, adalah jenis bantuan yang sumber dananya dari pusat. Misalnya, bansos Kemensos dan bansus dana desa.
"Bansos yang pergunakan APBD, tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat. Tidak perlu takut kalau ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali," jelas Mensos.