REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam eksepsinya menyatakan, tuduhan jaksa terhadapnya, tak konsisten.
Benny Tjokro, dalam persidangan kedua pembacaan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (10/6) mengatakan, ada pengkaburan waktu dalam tuduhan. Menurutnya, jika mengacu tuduhan jaksa yang dibacakan, Rabu (3/6) dinyatakan, dirinya merugikan keuangan negara kurun 2008 sampai 2018 senilai Rp 16,8 triliun.
Namun, Benny mengatakan, dalam dakwaan terhadapnya, hanya menerangkan periode perbuatan pidana 2012 sampai 2018. Benny mempertanyakan, periode empat waktu antara 2008 sampai 2012 yang tak mampu dijelaskan jaksa. "Hal ini tidak konsisten dan membingungkan," kata Benny dalam persidangan eksepsinya, pada Rabu (10/6).
Inkonsistensi dalam dakwaan tersebut, yang membuat Benny meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rusmina, menyatakan tuduhan jaksa tak benar. Benny pun meminta Majelis Hakim membebaskannya dari semua tuduhan.