Rabu 10 Jun 2020 21:48 WIB

Terdakwa Kasus Jiwasraya Nilai Tuduhan JPU tak Konsisten

Para terdakwa kasus Jiwasraya menyampaikan eksepsi dalam sidang kedua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Prayogi/Republika
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam eksepsinya menyatakan, tuduhan jaksa terhadapnya, tak konsisten. 

Benny Tjokro, dalam persidangan kedua pembacaan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (10/6) mengatakan, ada pengkaburan waktu dalam tuduhan. Menurutnya, jika mengacu tuduhan jaksa yang dibacakan, Rabu (3/6) dinyatakan, dirinya merugikan keuangan negara kurun 2008 sampai 2018 senilai Rp 16,8 triliun. 

Baca Juga

Namun, Benny mengatakan, dalam dakwaan terhadapnya, hanya menerangkan periode perbuatan pidana 2012 sampai 2018.  Benny mempertanyakan, periode empat waktu antara 2008 sampai 2012 yang tak mampu dijelaskan jaksa. "Hal ini tidak konsisten dan membingungkan," kata Benny dalam persidangan eksepsinya, pada Rabu (10/6). 

Inkonsistensi dalam dakwaan tersebut, yang membuat Benny meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rusmina, menyatakan tuduhan jaksa tak benar. Benny pun meminta Majelis Hakim membebaskannya dari semua tuduhan. 

"Saya memohon Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap diri saya, dan membebaskan saya dari penahanan," kata Benny. 

Selain menuntut dibebaskan dari tuduhan korupsi dan TPPU, Benny juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan aset-aset miliknya, yang sudah disita, dan memulihkan rekening miliknya. Karena menurut Benny, penyitaan aset, dan rekening yang dilakukan Kejakgung menyalahi hukum.

Selain Benny, keberatan atas dakwaan juga dilayangkan terdakwa Heru Hidayat. Dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Susilo Aribowo disebutkan tuduhan jaksa terhadap Heru, tak punya dasar pidana yang terang. Karena kata Susilo, perbuatan kliennya tak masuk dalam ranah pidana korupsi, dan jauh dari aksi TPPU. Namun Susilo mengakui, perbuatan kliennya dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap pasar modal.

"Penuntut umum keliru memahami suatu perbuatan yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi. Lebih relevan dapat diterapkan dengan ketentuan pelanggaran pasar modal," kata Susilo. 

Susilo menjelaskan, dakwaan jaksa menebalkan tentang angka kerugian negara yang dituduhkan terhadap kliennya. Padahal kata Susilo, kerugian negara yang dimaksud merupakan kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang diinvestasikan ke dalam saham dan reksadana kliennya.

"Perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan negara dan perekonomian negara adalah defenisi yang keliru, karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah," jelasnya. 

Artinya, menurut Susilo, tak ada kerugian negara dalam perbuatan kliennya. Meskipun ia mengakui, adanya kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang disebabkan oleh keputusan investasi. Karena itu, Susilo meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan. "Seharusnya Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima secara hukum," ujar Susilo.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dua dari enam terdakwa yang dituduh Jaksa merugika keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham oleh PT Asuransi Jiwasraya. Terdakwa lainnya, yakni Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Para terdakwa dituduh memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam pengalihan dana asuransi Jiwasraya rentang pembukuan 2008 sampai 2018.

Khusus terdakwa Benny dan Heru, jaksa menebalkan juga tuduhan melakukan TPPU dari aksi korupsi. Keduanya juga dikatakan memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Hendrisman, Hary, Syahmirwan, petinggi Jiwasraya yang dikatakan dalam dakwaan menyetujui pengalihan, pembelian dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana milik Benny dan Heru. Joko Tirto, menurut dakwaan, menjadi orang yang menjadi broker, dan manajemen pengelolaan dana asuransi Jiwasraya.

Terhadap keenamnya, jaksa dalam dakwaan menyatakan para terdakwa memperkaya diri sendiri, dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Jaksa menebalkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Khusus terdakwa Benny dan Heru, Jaksa menebalkan sangkaan tambahan, dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement