Jumat 03 Jul 2020 15:35 WIB

RUU P-KS Bakal Dilanjutkan Baleg Tahun Depan

RUU P-KS ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mas Alamil Huda
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7). Mereka meminta pembahasan RUU P-KS dilanjutkan, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7). Mereka meminta pembahasan RUU P-KS dilanjutkan, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 sebagai usulan Komisi VIII DPR RI. Dalam perkembangan berikutnya, RUU ini diharapkan dapat diteruskan sebagai inisiatif Badan Legislasi (Baleg). 

Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Baleg, Taufik Basari, menyebut, awalnya RUU P-KS merupakan inisiatif Nasdem. Atas permintaan Komisi VIII, RUU itu kemudian dijadikan usulan Komisi VIII.  Namun, dalam perkembangannya Baleg kemudian mencabut RUU itu dari Prolegnas Prioritas 2020. 

Taufik mengatakan, pencabutan RUU itu bukan berarti pembahasan RUU itu berhenti. Ia mendorong RUU itu dilanjutkan dibahas oleh Baleg, setidaknya sebagai prioritas tahun berikutnya. 

"Kami tetap ingin RUU bisa dibahas dan dilanjutkan di baleg, tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu kita harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," kata Taufik, Kamis (2/7).

Politikus Golkar Nurul Arifin juga tetap mendukung untuk dibahas RUU P-KS dalam pada tahun ini maupun tahun berikutnya. Sebab, ia menilai, RUU ini sangat penting terutama untuk memberikan perlindungan pada perempuan. 

"Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu, artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukan kepada RUU yang akan datang," kata Nurul. 

Menanggapi masukan dari Taufik dan Nurul, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyatakan kesetujuannya. RUU P-KS direncanakan akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas pada tahun berikutnya yang mulai dibahas pada Oktober 2020 mendatang. 

"InsyaAllah kita atas saran dari Pak Tobas (Taufik Basari) dan Bu Nurul menyangkut soal RUU PKS ini akan kita lanjutkan di Prioritas yang akan datang, Oktober," kata Supratman. 

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyatakan, RUU tersebut berpotensi menjadi prioritas tahun 2021. "Prolegnas prioritas kan tahunan, tapi karena kalkulasinya mungkin sekarang sudah tengah tahun dan (RUU) Cipta Kerja masih dalam pembahasan, jadi mungkin diprioritaskan tahun 2021," kata Diah Pitaloka. 

Artinya, kata Diah, RUU P-KS tetap masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas. "Cuma prioritas pembahasannya kapan diubah dari 2020 menjadi 2021," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement