Senin 06 Jul 2020 04:49 WIB

Pengadilan London Izinkan Amber Heard Hadiri Sidang

Heard diizinkan hadiri sidang lanjutan perseteruannya dengan Johnny Depp.

Rep: Febryan A/ Red: Nora Azizah
Pengadilan London telah memerintahkan bahwa Amber Heard, mantan istri Johnny Depp, diperbolehkan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Depp terhadap surat kabar Inggris, The Sun (Foto: Amber Heard)
Foto: AP
Pengadilan London telah memerintahkan bahwa Amber Heard, mantan istri Johnny Depp, diperbolehkan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Depp terhadap surat kabar Inggris, The Sun (Foto: Amber Heard)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan London telah memerintahkan bahwa Amber Heard, mantan istri Johnny Depp, diperbolehkan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Depp terhadap surat kabar Inggris, The Sun. Amber Head akan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar pada Selasa (7/7) pekan depan.

Sebagaimana dilaporkan AP, Ahad (5/7), dalam perintah pengadilan yang diterbitkan pada hari Sabtu lalu, hakim Andrew Nicol mengatakan, tidak menghadirkan Heard dalam persidangan sebelum ia memberikan kesaksian akan menghambat para terdakwa dalam melakukan pembelaan mereka.

Baca Juga

Persidangan itu adalah lanjutan dari gugatan Depp (57 tahun) terhadap penerbit The Sunn, News Group Newspapers, dan Editor Eksekutif-nya Dan Wootton. Gugatan dilayangkan Depp karena artikel The Sun tahun 2018 menyebut dirinya sebagai seorang yang keras dan kasar kepada Heard berdasarkan pernyataan Heard. Depp membantah tuduhan itu.

Setelah persidangan lanjutan tertunda sejak Maret akibat pandemi Covid-19, persidangan akan kembali digelar selama tiga pekan yang dimulai pada Selasa. Tapi, sebelum sidang dimulai, pengacara Depp meminta hakim untuk tidak menghadirkan Heard (34 tahun), seorang aktris dan model, sampai perempuan itu bisa memberikan bukti atas tuduhannya.

Menurut sang pengacara, kesaksian Heard akan lebih berguna jika dia tidak hadir ketika Depp diperiksa silang. Namun, menurut hakim, pihak yang akan memberikan pembelaan adalah News Group dan Wootton, bukan Heard. Dua pihak tergugat itu akan sangat bergantung pada apa yang dikatakan Heard.

Saksi lain yang kemungkinan hadir adalah mantan kekasih Depp, Vanessa Paradis dan Winona Ryder. Keduanya sebelumnya telah membantah bahwa bintang "Pirates of the Caribbean" itu adalah seorang yang keras dan kasar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement