REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menyatakan, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo saat ini dirawat di RS Kepolisian Indonesia dr Said Sukanto, Jakarta, karena mengalami tekanan darah tinggi. Prasetijo telah dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim setelah terbukti bersalah terkait penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Karena kondisi kesehatan dia, dokter rumah sakit tidak memperbolehkan dia untuk mengikuti upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim yang digelar di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Kamis (16/7) sore.
"Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan," kata Argo, Kamis.
Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Prasetijo diwakili Kepala Biro Perencanandan Administrasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Adi Cahyo. Keputusan mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi, Sutrisno Hermawan, mewakili kepala Kepolisian Indonesia.
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Kepolisian Indonesia dalam rangka pemeriksaan. Saat ini, posisi jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dipegang sementara oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.
"Jabatan Karo Korwas oleh Kabareskrim sebelum ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Yuwono.
Dari hasil penyelidikan internal Kepolisian Indonesia, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia.