REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik meminta Gubernur Sulawesi Tenggara menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 337/4137/OTDA tertanggal 14 Agustus 2020.
Berdasarkan surat tersebut yang diterima Republika pada Selasa (1/9), kedatangan Rajiun ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut kedatangannya oleh ribuan masyarakat. Sedangkan, Rusman telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai Tugu Jati yang diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.
Kedua kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19. Hal ini juga melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu menegaskan terkait kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pasal itu menegaskan, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antata lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, Mendagri mengharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat dapat menyampaikan sanksi kepada kedua kepala daerah itu.
Gubernur Sulawesi Tenggara dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Gubernur diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri dalam kesempatan yang pertama.
Surat perihal teguran tertulis itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri. Surat memang ditujukan untuk Gubernur Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua bupati yang melanggar protokol kesehatan tersebut.