REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong adanya evaluasi dan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu perlu dilakukan agar pesta demokrasi nanti tak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Marilah kita sama-sama kembali melakukan revisi baik masyarakat DPR dan pemerintah. Kemudian hasil revisi daripada Perppu ini adalah bagaimana implementasinya di lapangan bisa berjalan baik," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
Menurutnya, perlu ada penyesuaian sejumlah hal dalam PKPU dan Perppu Pilkada yang lalu. Sebab, saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.
"Ini kan soal grafik naik turun ini kita tidak bisa revisi, tapi juga tidak terlepas dari perilaku kita semua. Dalam hal menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Meski begitu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan adanya penundaan Pilkada 2020. Walaupun hal tersebut tentu akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru. Salah satunya adalah kekosongan kursi pimpinan di banyak daerah.
"Ini semua memang mesti dihitung, karena kesiapan-kesiapan penundaan pilkada ini bukan sekadar ditunda, tapi kemudian mesti ada penunjukkan Plt dan sebagainya," kata Dasco.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi agar pelaksanaan pilkada serentak ditunda demi menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di masyarakat.
Namun, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih, serta dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9).