Senin 21 Sep 2020 18:15 WIB

Pimpinan DPR Dorong Revisi PKPU dan Perppu Pilkada 2020

Pimpinan DPR mendorong adanya revisi PKPU dan Perppu Pilkada

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong adanya evaluasi dan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu perlu dilakukan agar pesta demokrasi nanti tak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Marilah kita sama-sama kembali melakukan revisi baik masyarakat DPR dan pemerintah. Kemudian hasil revisi daripada Perppu ini adalah bagaimana implementasinya di lapangan bisa berjalan baik," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Menurutnya, perlu ada penyesuaian sejumlah hal dalam PKPU dan Perppu Pilkada yang lalu. Sebab, saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.

"Ini kan soal grafik naik turun ini kita tidak bisa revisi, tapi juga tidak terlepas dari perilaku kita semua. Dalam hal menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.