Selasa 20 Oct 2020 23:44 WIB

Menaker Siapkan Empat Rancangan PP Turunan UU Ciptaker

Menaker menyiapkan empat rancangan PP turunan UU Ciptaker.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menaker Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting "Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja" di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga

RPP yang dimaksud oleh Menaker Ida adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sudah dan akan terus dilakukan, karena mereka merupakan ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput. Mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan dalam penyusunan empat RPP itu melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.