Rabu 03 Mar 2021 00:01 WIB

'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra, Akankah Terungkap?

MAKI berencana mengungkap sosok 'King Maker' perkara Djoko Tjandra di praperadilan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Sosok 'King Maker' ini erat kaitannya dengan rencana aksi (action plan) yang dibuat Pinangki. Sebab, sosok tersebutlah yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.

Gemas belum terungkapnya sosok 'King Maker' pada Selasa (23/2) pekan lalu, Koordinator MAKI Boyamin kembali mendatangi Lembaga Antirasuah. MAKI menagih janji ke KPK terkait penyelidikan peran 'King Maker' dalam kasus tersebut.

Boyamin pun mengaku telah menyerahkan profil 'King Maker' ke KPK. Namun, Boyamin enggan memberikan nama jelas dari aktor tersebut.

Dia hanya mengatakan, bahwa 'King Maker' berasal dari penegak hukum dengan jabatan tinggi. Dia mengatakan, mendapatkan identitas itu dari seorang sumber.

Tak hanya itu, Boyamin mengultimatum bakal mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tak kunjung mengusut sosok 'King Maker'. Boyamin memberikan waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok 'King Maker'.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan deadline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," tutur Boyamin kepada Republika, Selasa (2/3).

Dalam gugatan praperadilan nantinya, Boyamin berjanji akan membongkar sosok 'King Maker'.

"Nanti di praperadilan aku buka. 'King Maker' dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," tegas Boyamin.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, akan mendalami perkara ini. "Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, KPK terbuka untuk menelusuri lebih dalam perkara ini jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya. Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, selama memiliki dua alat bukti yang cukup, KPK akan mencari tahu sosok 'King Maker' terkait kasus tersebut.

"Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung, kalau ada dugaan-dugaan TPK lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka,” kata Ghufron.

“Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," tambah dia.

Sementara, Kejaksaan Agung sendiri, menyatakan siap membantu KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang menjerat salah satu mantan anak buah institusinya, Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, agar kelanjutan pengungkapan istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan 'King Maker' serta inisial-inisial lin dalam skandal tersebut, diteruskan lewat penyidikan baru di KPK.

Ali mengatakan, akan memberikan dukungan data, dan informasi, ataupun hasil resmi penyidikan selama ini, jika KPK memutuskan untuk membuka penyidikan baru untuk pengungkapan 'Bapakku-Bapakmu', dan 'King Maker', serta inisial-inisial lain yang terlibat dalam skandal suap-gratifikasi pengurusan fatwa MA tersebut.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement