REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk melanjutkan, ataupun menghentikan penyidikan dugaan penyerangan anggota kepolisian yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) hanya menunggu kepastian dari hasil penyidikan atas insiden yang berujung pada penembakan mati enam anggota pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.
“Kewenangan (melanjutkan atau penghentian) ada pada pihak penyidik di kepolisian,” kata Ebenezer kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (4/3).
Ebenezer mengatakan, sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi dari Polri kepada Jampidum di Kejagung, menyangkut kelanjutan, atau penghentian kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, Desember 2020 tersebut. Namun Ebenezer menerangkan, sebetulnya terkait kasus itu, penyidikan di Bareskrim Polri, sudah pernah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jampidum, pada 20 Desember 2020.
SPDP tersebut, terkait dengan penetapan status hukum enam anggota laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota kepolisian. Akan tetapi, mengacu proses penyidikan, SPDP tersebut semestinya berlanjut dengan pelimpahan berkas ke penuntutan di Jampidum.
Akan tetapi, 30 hari setelah penerbitan SPDP tersebut, Mabes Polri tak memberikan kabar lanjutan penyidikan kasusnya. Sebab itu, Jampidum-Kejagung pada 19 Januari 2021 menerbitkan P17, atau Permintaan Perkembangan Kasus ke Bareskrim Polri.
“P17 itu untuk menanyakan kepada penyidik (Polri) tentang perkembangan kasus tersebut,” terang Ebenezer.
Meskipun begitu, sampai saat ini, P.17 Jampidum ke Bareskrim Polri itu, pun tak ada kelanjutan. “Oleh sebab itu, selanjutnya kewenangan itu, ada di kepolisian,” terang Ebenezer.
Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (4/3) resmi menghentikan penyidikan dugaan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan oleh enam anggota Laskar FPI. Penghentian penyidikan tersebut, setelah Bareskrim Polri, pada Rabu (3/3) menerangkan status tersangka terhadap enam anggota laskar tersebut.
Meskipun dihentikan, Mabes Polri mengatakan, tetap akan melanjutkan irisan lain kasus tersebut, yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Juru Bicara Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidikan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian tetap berjalan.
Saat ini, kata dia, sudah ada laporan kepolisian (LP) atas dugaan pelanggaran HAM unlawfull killing terkait kasus enam laskar FPI tersebut. Sudah tiga anggota kepolisian yang berstatus terlapor terkait pelanggaran HAM tersebut.
Desakan untuk mengungkap pelanggaran HAM, dalam tewasnya enam anggota laskar FPI tersebut, sesuai dengan rekomendasi dari hasil penyelidikan Komnas HAM. “Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini, masih terus berproses,” kata Argo, Kamis (4/3).