REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan dapat memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), jika ditemukan bukti-bukti baru.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan Itjih lantaran perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). "Tetapi yang perlu kami tegaskan sebenarnya begini bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron, Senin (12/4).
SP3 tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin pada 16 Juli 2020. Dalam putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ada perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal. Tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi. Itu perlu dikoridori," ujar Ghufron.