REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketua Pansus Otsus Papua DPR, Komarudin Watubun, mengatakan revisi UU Otsus ditargetkan akan disahkan pada Juli 2021 mendatang.
"Kalau sesuai jadwal kerja kita awal Juli itu sudah disahkan karena ini ada kaitan dengan regulasi untuk pencairan dana APBN 2022," kata Komarudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Komarudin mengatakan dalam rapat kerja dengan Komnas HAM hari ini, pansus diingatkan untuk menjadikan revisi kali ini sebagai momentum untuk melaksanakan pasal-pasal yang belum dilaksanakan selama 20 tahun ini. Salah satunya terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pembentukan lembaga peradilan HAM di Papua, dan perwakilan HAM di Papua.
"Dari tiga ini peradilan HAM belum dibentuk," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah juga diminta mencari solusi lain usai komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu agar masyarakat Papua melihat ada keseriusan dari pemerintah dalam menyelesaikan kekerasan yang terjadi di Papua.
"Kita sudah 20 tahun buat kesalahan, kita perbaiki sekarang jangan lagi kita buat kesalahan yang sama," kata politikus PDIP tersebut.
Rencananya pansus akan kembali menggelar rapat kerja dengan sejumlah kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Koperasi dan UKM. Dilanjut Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN.
"Sesudah itu kita sudah masuk penyusunan DIM dan raker dengan Mendagri. Itu semua memang Pemerintah tapi yang mengusulkan Mendagri, Menkeu, dan Menkumham," ucapnya.