Senin 14 Jun 2021 18:56 WIB

Kejagung-BMKG Teken Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan

Pakta integritas pengamanan pembangunan diteken Kejagung-BMKG.

Kejagung-BMKG Teken Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung-BMKG Teken Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Senin (14/6), menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penandatangan dilakukan di Ruang Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Hadir dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yaitu Plh. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung RI Didi Suhardi, SH.MH. mewakili Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati. Selain itu, Kepala Biro Umum BMKG Petrus Demon Sili sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Utama BMKG.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan, penandatanganan pakta integritas terkait dengan Pembangunan 6 (enam) Proyek Strategis Nasional. Yaitu,  Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia II Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG,  Proyek Pemeliharaan Sistem Pressing InaTEWS Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG.

Kemudian,  Proyek Pembangunan Hub InaTEWS Bali Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG, Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia III Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG.

Selanjutnya, Proyek Pengadaan Sistem Diseminasi WRS Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG, dan Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia I Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan BMKG.

"Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement