REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (19/8), memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Simanjuntak, saksi yang diperiksa dari pihak swasta yang diduga terkait perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain PRK selaku Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leonard melalui siaran persnya, Kamis (19/8)).
Selain PRK, Kejagung juga memeriksa TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Panin Sekuritas, FD selaku Direktur PT Millenium Management dan SW selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital.
Kemudian, LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, dan MAL selaku Direktur PT. Pool Advista Asset Management.
Berikutnya, ME selaku Sales PT Trimegah Sekuritas, BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi, dan CH selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Trust Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya.