Kamis 04 Nov 2021 12:41 WIB

Kejagung Sita Aset Teddy Tjokro di Ambon

Aset Teddy Tjokro di Ambon disita Kejagung.

Kejagung Sita Aset Teddy Tjokro di Ambon. Foto ilustrasi:  Kejagung Sita Aset Teddy Tjokro di Ambon. Foto: Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Kejagung Sita Aset Teddy Tjokro di Ambon. Foto ilustrasi: Kejagung Sita Aset Teddy Tjokro di Ambon. Foto: Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dugaan pencucian uang terkait korupsi di PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Di mana, korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset miliknya. Atau, yang terkait tersangka TT(Teddy Tjokro).

Baca Juga

Adapun yang disita berupa tiga bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2.

"Penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (4/11).

Aset yang diperiksa dengan tersangka TT yaitu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

Kemudian, bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

Selanjutnya, bidang tanah dan  atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

"Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," kata Leonard.

Menurut Leonard, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement