Rabu 16 Feb 2022 17:56 WIB

Buruh Kecewa Menaker tak Jamin Batalkan Permenkes Terkait JHT

Menaker Ida Fauziyah meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak bisa memastikan akan mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu diketahui setelah perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Menaker dan jajarannya.

"Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak (mencabut Permenaker)," keluh Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, saat ditemui di lokasi unjuk rasa ratusan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Dalam pertemuan itu,  Menaker Ida Fauziyah meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan tersebut. Namun, Ramidi menegaskan, kelompok buruh menolak permintaan Menteri Ida Fauziyah tersebut. 

Justru, kelompok buruh meminta agar Kemenaker segera mencabut Permenaker itu dalam waktu dua pekan. "Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu," tegas Ramidi.

Karena itu, Ramidi menyatakan, akan kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih permintaan kaum buruh, jika dalam dua pekan Permenaker itu tidak dicabut. Bahkan pihaknya akan melakukan aksi yang jauh serupa jika Kemenaker mengabaikan permintaan kaum buruh untuk mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut.

"Kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus-menerus kita lakukan segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan," tegas Ramidi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement