REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sikap mereka masih tegas meminta Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Karena itu, KSPI menyarankan agar revisi Permenaker tersebut hanya memuat dua pasal saja.
"(Sikap KSPI) revisi Permenaker Nomor 2/2022 hanya ada 2 pasal," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika, Rabu (23/2/2022). Pasal 1, kata Said, menyatakan Permenaker 2/2022 tidak berlaku lagi. Pasal 2 menyatakan Permenaker 19/2015 berlaku kembali.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Said menambahkan, apabila hasil revisi Permenaker 2/2022 bukan berupa pencabutan atas Permenaker tersebut, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau revisinya tidak sesuai harapan KSPI, kami akan ke PTUN dan gelar aksi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 untuk menyederhanakan aturan soal pencairan JHT. Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (21/2/2022).
Presiden Jokowi, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini.
Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.