REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes Rt-PCR ataupun rapid test antigen untuk pelaku perjalanan domestik. Hal itu juga berlaku bagi penumpang kereta api (KA).
Untuk itu, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25/2022 yang menjelaskan tentang persyaratan bagi calon penumpang KA.
"Ketentuan itu mulai berlaku 9 Maret 2022,’’ ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (9/3/2022).
Adapun persyaratan penumpang KA itu sebagai berikut:
I. Persyaratan Penumpang KA Jarak Menengah / Jauh
a. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.
b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d. Khusus pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun;
(i). Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin
(ii). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen
( iii). Diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua
II. Persyaratan Penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi
a. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen
Suprapto menambahkan, okupansi tempat duduk di KA penumpang, dilakukan pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat, perkotaan dan kawasan aglomerasi paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Sedangkan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk KA antarkota (KA Jarak Menengah/ Jauh), maksimum 100 persen.
Suprapto mengungkapkan, para calon penumpang juga harus mematuhi sejumlah persyaratan lainnya. Di antaranya:
a. Penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
b. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
c. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
d. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Kami informasikan kepada para penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan kepedulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,’’ tandas Suprapto.