Senin 04 Apr 2022 15:11 WIB

Terkait Vonis Hukuman Herry Wirawan, Ini Respons Kejati Jabar

Kejati Jabar belum menerima dokumen resmi dan belum mendapatkan informasi dari PT.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan keterangan kepada media terkait vonis mati Herry Wirawan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan keterangan kepada media terkait vonis mati Herry Wirawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat enggan untuk menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Alasannya, dokumen resmi belum diterima dan belum mendapatkan informasi dari PT Bandung.

"Kami belum menerima putusan itu secara resmi. Kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi akan menanggapi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Dia mengaku, belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait hasil putusan banding menyangkut kasus Herry Wirawan. Pihaknya baru mendapatkan informasi terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dari berita-berita media massa.

"Jadi kan belum diinfokan ke kita, kita baru baca dari berita. Kami belum bisa sampaikan, belum bisa tanggapi," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement