Senin 02 May 2022 19:10 WIB

Upaya Memotong Mata Rantai Kejahatan Jalanan di Yogyakarta

Hampir seluruh sekolah khususnya setingkat SMA/SMK di DIY dapat dijumpai geng pelajar

Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Foto:

Menyudahi kejahatan jalanan

Untuk memutus mata rantai kejahatan jalanan diperlukan upaya sinergi multipihak secara berkelanjutan. Orang tua, sekolah, Dinas Pendidikan, kepolisian, dan unsur pemerintah daerah perlu duduk bersama menyusun program pencegahan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Kalau perlu ada lembaga khusus untuk menangani kenakalan anak-anak muda ini dengan dukungan alokasi dana khusus," kata Dr Mukhijab.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Bernomor 050/5082 meminta seluruh bupati/wali kota segera melakukan berbagai upaya pencegahan. Sejumlah langkah yang diminta Sultan, yakni pertama, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, hingga Karang Taruna untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Poin kedua, menginisiasi aktivitas positif dan bermanfaat bagi remaja. Ketiga, menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan linmas dan gerakan jaga warga. Keempat, bekerja sama dengan TNI/Polri guna meningkatkan monitoring pergerakan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.

Terakhir, menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing. Tidak hanya itu, Sultan HB X bakal menelusuri latar belakang keluarga para pelaku kejahatan jalanan. Pasalnya, tidak semua keluarga pelaku bersedia menerima mereka kembali sehingga harus ditampung dan dibina Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY.

Jika pelaku kejahatan jalanan dikeluarkan dari sekolah, Pemda DIY siap menampung mereka dan menyekolahkan kembali dengan menggandeng para orang tua asuh. Membiarkan mereka putus sekolah, menurut Ngarsa Dalem, justru semakin menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah.

"Kalau mereka nganggur nanti kriminalitasnya kan semakin tinggi, kejahatan juga bisa semakin tinggi," tutur Sultan.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu berjanji bakal menindak tegas pelaku kejahatan jalanan sekalipun masih di bawah umur. Polisi bakal menggencarkan patroli malam, pembinaan, dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait dengan kejahatan jalanan melalui bhabinkamtibmas serta melakukan razia tas bawaan pelajar.

Jika kasus kejahatan jalanan ini masih terus berulang, tentu yang rugi bukan hanya masyarakat, namun reputasi Yogyakarta sebagai kota pelajar sekaligus destinasi pariwisata unggulan di Tanah Air. Karena itu, yang perlu ditekankan adalah penanganan dan pencegahan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar saat kasus muncul di permukaan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement