REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mengatakan, Rusia telah melakukan kejahatan perang di Kharkiv, Ukraina. Moskow telah melancarkan agresi ke kota terbesar kedua di Ukraina itu sejak awal peperangan dimulai.
Amnesty International mengungkapkan, selama 14 hari penyelidikan pada April dan awal Mei, mereka menemukan bukti bahwa Rusia telah menggunakan amunisi tandan dan ranjau yang tersebar di Kharkiv.
“Pemboman berulang terhadap lingkungan perumahan di Kharkiv adalah serangan membabi buta yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, dan dengan demikian merupakan kejahatan perang,” kata Amnesty dalam laporannya pada Senin (13/6/2022).
Konsultan penelitian di Amnesty International, Jean-Baptiste Gallopin mengungkapkan, baik Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani perjanjian internasional yang melarang penggunaan amunisi tandan, mencakup bom, roket, atau peluru meriam yang meledak dan menyebarkan bom-bom kecil di kawasan luas. Namun dia menekankan, penggunaan senjata semacam itu masih merupakan kejahatan perang jika penargetannya tak pandang bulu atau dapat menyebabkan jatuhnya korban sipil.
Gallopin mengambil contoh serangan bom tandan di taman bermain di Jalan Mira Kharkiv. Serangan itu menyebabkan sembilan warga sipil tewas dan 35 lainnya mengalami luka-luka. Menurut Gallopin, Amnesty juga menemukan bahwa pasukan Ukraina melanggar hukum humaniter internasional dengan menempatkan artileri di dekat bangunan tempat tinggal. Hal itu menarik tembakan atau serangan dari pihak Rusia.
Baik kementerian pertahanan Rusia maupun Ukraina belum memberikan tanggapan atas laporan Amnesty International. Konflik di Ukraina telah berlangsung sejak 24 Februari lalu. Menurut Komisioner PBB untuk HAM, serangan Rusia sudah menyebabkan lebih dari 4.260 warga sipil di Ukraina tewas, termasuk 272 anak-anak. Setidaknya 7 juta warga Ukraina juga telah mengungsi akibat konflik.