REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menciduk warga negara asing (WNA) asal China LQ (36) yang menusuk rekan kerjanya sesama WN Tiongkok berinisal XT (33) di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (17/6) malam. Saat ini LQ telah ditetapkan sebagai tersangka. LQ dijerat Pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang duduk di kantornya. Setelah itu, datanglah pelaku membawa pisau yang disimpan dalam plastik. Pelaku kemudian menikam korban dengan pisau di bagian punggung. "Setelah menikam pelaku langsung teriak dan menuduh korban bahwa korban telah selingkuh dengan istrinya," ujar Pasma dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Pasma melanjutkan, setekah menusuk rekan kerjanya tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dan kabur ke luar kota. Polisi kemudian mendapatkan informasi pelaku kembali ke tempat tinggalnya di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan berhasil menciduk pelaku pada Ahad (19/6).
Berdasarkan keterangannya, pelaku merasa cemburu, karena istrinya dekat dengan korban apalagi istrinya dan korban satu tempat kerja.
"Hanya dugaan saja dari si pelaku merasa cemburu karena kedekataan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan, sehingga timbul tuduhan selingkuh," ungkap Pasma.