REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Jajaran petugas Kepolisian Sektor Kuta, Bali, menangkap penjambret dengan spesialisasi korbannya dari kalangan warga asing. "Sasaran korban penjambretan dalah perempuan. Delapan orang korbannya merupakan wisatawan asing," kata Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Senin (5/3).
Namun, pelaku berinisial AP (22) itu justru ketemu batunya ketika menjambret perempuan Indonesia. "Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Eka Lestari," kata Ganefo.
Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban tengah berjalan kaki di Jalan Benesari, Kuta. Ketika itu pada sekitar pukul 06.00 WITA, korban dihampiri pelaku lalu tas korban ditarik paksa oleh pelaku.
Dia akhirnya ditangkap pada 27 Februari lalu sekitar pukul 17.00 WITA saat melintas di depan kantor PMK Denpasar di Jalan Imam Bonjol.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa uang senilai Rp170 ribu, satu unit Iphone, KTP, dan STNK. Kemudian 10 kartu kredit milik warga asing.
"Sepeda motor Supra nopol DK-8274-FC yang dikendarai pelaku saat beraksi juga kami sita," kata Ganefo.
Kepada polisi, pelaku yang merupakan mantan satpam itu mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kuta, di antaranya di Jalan Poppies I, Jalan Benesari, Jalan Camplung Tanduk, Jalan Poppies II, Jalan Padma Utara, Jalan Legian, dan Pantai Doble Six.
Atas perbuatanya, AP dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.