Kamis 07 Jul 2022 17:22 WIB

Ketua MPR Sebut PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan

Bamsoet juga menegaskan dasar hukum PPHN lebih kuat daripada undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tiga kiri) didampingi sejumlah pimpinan MPR usai mengikuti Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tiga kiri) didampingi sejumlah pimpinan MPR usai mengikuti Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPRRI memastikan tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini. Namun, MPR tetap akan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

"Untuk mengisi kekosongan hukum manakala tidak ada PPHN sebagaimana yang direkomendasikan atau hasil kajian Badan Pengkajian untuk itu perlu dicarikan jalan untuk bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen, mengingat PPHN jika diatur undang-undang kurang tepat, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Bamsoet menjelaskan selama ini pemahaman publik Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia. Disusul Tap MPR, kemudian Undang-Undang. "Ternyata ada ruang, UUD, PPHN, baru UU nah di sini konvensi yang akan kita capai adalah dari UUD masuk nanti ke PPHN," ujarnya.

Bamsoet juga menegaskan dasar hukum PPHN lebih kuat daripada undang-undang. PPHN juga tidak bisa di-judicial review. MPR akan kembali menggelar rapat gabungan pada 21 Juli 2022 mendatang. Salah satu agendanya adalah pembentukan panitia ad hoc untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

"Mengapa penting, Badan Pengkajian melihat itu bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak pula dimandatkan undang-undang tapi mengingat urgensinya ternyata dapat jadi konvensi ketatanegaraan yang selama ini kita jalankan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement