REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada KPK apabila mengetahui keberadaan para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan itu akan segera ditindaklanjuti.
"Jika masyarakat tahu keberadaan tersangka yang masuk DPO, silakan sampaikan kepada KPK. Pasti kami tindak lanjuti," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali pun menyampaikan bahwa KPK tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang dimasukkan ke dalam DPO. Sebaliknya, lanjut dia, langkah tersebut merupakan wujud keseriusan KPK dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam DPO.
KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak."Sebagai bentuk keseriusan di dalam penyelesaian penyidikan perkara, kami masukkan (para tersangka korupsi) ke dalam DPO dengan harapan kita semua bersama-sama bisa melakukan pencarian. Pemberantasan korupsi peran serta kita semua," ucap Ali.
Dengan demikian, tambah dia, tidak tepat jika ada sejumlah pihak yang memandang KPK akan berhenti menyelesaikan penyidikan perkara korupsi setelah memasukkan nama tersangka ke dalam DPO."Justru dari situlah kami melakukan pencarian terus-menerus dan perkara serta penyidikan tidak dihentikan," tegas Ali.
Adapun beberapa tersangka kasus korupsi yang dimasukkan KPK ke dalam DPO, di antaranya yang tengah ramai diberitakan adalah mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Dia telah masuk dalam daftar DPO sejak Januari 2020.Sementara itu, Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua. Dia masuk ke dalam daftar DPO sejak 15 Juli 2022.