Senin 08 Aug 2022 16:16 WIB

Tangis Istri Ferdy Sambo dan Mengapa Keterangannya Dibutuhkan

Komnas HAM menegaskan membutuhkan keterangan istri Ferdy Sambo/

Red: Andri Saubani
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terpasang garis polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penjeblosan Irjen Pol Ferdy Sambo ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.

"Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang dikutip Republika pada Ahad (7/8).

IPW mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat. Di antaranya melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil.

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujar Sugeng.

Bahkan, Ferdy menurut IPW, berpotensi menghadapi hukuman pidana akibat perbuatannya.

 

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ucap Sugeng.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Listyo telah menunjukkan sikap tegasnya sebagai pemimpin tertinggi Polri.

"Anda (Kapolri) lakukan itu saat ini untuk diketahui publik bahwa anda tidak main-main dalam hal sikap tegas seorang pimpinan," ujar Sahroni lewat keterangan yang diunggah di media sosialnya yang sudah dikonfirmasi, Senin.

Polri, tegas Sahroni, adalah institusi negara yang harus dijaga. "Tuntaskan semua sampai ke akar-akarnya Pak Jendral, saya yakin Anda bisa lewatkan semua cobaan ini," ujar Sahroni.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun kembali menegaskan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus kematian Brigadir J dapat diusut tuntas dan transparan. Sehingga, kasus ini menjadi jelas di masyarakat.

“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak tejadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah Presiden,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Senin.

Menurut Moeldoko, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah menjalankan arahan Presiden.

“Kapolri sudah memedomani petunjuk Presiden,” kata dia.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلظّٰلِمِيْنَ نَارًاۙ اَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَاۗ وَاِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاۤءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِى الْوُجُوْهَۗ بِئْسَ الشَّرَابُۗ وَسَاۤءَتْ مُرْتَفَقًا
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

(QS. Al-Kahf ayat 29)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement