Senin 08 Aug 2022 16:16 WIB

Tangis Istri Ferdy Sambo dan Mengapa Keterangannya Dibutuhkan

Komnas HAM menegaskan membutuhkan keterangan istri Ferdy Sambo/

Red: Andri Saubani
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terpasang garis polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan pertemuan dengan istri PC pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pertemuan itu dalam rangka penggalian keterangan PC terkait kondisinya pascameninggalnya Brigadir J. 

"Ya benar besok LPSK akan meminta keterangan (dari PC)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Republika, Senin (8/8/2022).

LPSK bersedia menyanggupi permintaan kuasa hukum PC agar pemeriksaan dilakukan di kediaman PC. Hal ini guna memperhatikan aspek psikologis yang dialami PC. Secara khusus, LPSK akan menelaah kondisi kesehatan PC dalam pertemuan tersebut. 

"Ini untuk mendalami tentang traumanya (PC)," ujar Edwin. 

Edwin juga menyampaikan LPSK akan mendatangkan tim psikolog tersendiri guna menilai kejiwaan PC. Sehingga nantinya diperoleh hasil asesmen. 

"Pastinya kami siapkan psikolog dan psikiater," ucap Edwin. 

Sebelumnya, PC urung menyanggupi panggilan LPSK pada awal Agustus 2022. Panggilan itu terkait asesmen dan pemeriksaan psikologis PC untuk memenuhu syarat permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK. Pihak kuasa hukum PC beralasan kliennya tak bisa hadir karena masih trauma. 

"Kami hadir mewakili Ibu PC menyampaikan bahwa bu PC belum bisa memenuhi memberi keterangan di LPSK. Dan kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman bu PC," kata kuasa hukum PC, Arman Hanis dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022). 

Adapun, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan nama PC selalu disebut dalam proses penggalian keterangan kematian Brigadir J. Sehingga, selama ini Komnas HAM menantikan kesiapan PC untuk memberi keterangan.

"Ya pasti butuh lah (keterangan PC), kan semua hal yang terkait keterangan tersebut akan muncul nama Bu Putri dan sebagainya kami pasti butuh," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022). 

Anam menegaskan, sejak awal Komnas HAM memang merencanakan permintaan keterangan kepada PC. Hanya saja, PC masih dalam keadaan terguncang dari segi kesehatan jiwa. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PC tak ditempatkan di awal. 

"Kalau di awal-awal kan memang kita semua mendapatkan informasi kondisinya traumatis dan sebagainya, sehingga kami memang menyusuri satu-satu tahap ke tahap yang lain misalnya soal ADC, soal cyber," ucap Anam. 

Walau demikian, Komnas HAM tak memaksakan bila PC belum bersedia dimintai keterangan pekan ini. Komnas HAM bisa tetap menjalankan agenda lain. 

"Yang kita agendakan Minggu ini dan kami punya kebutuhan yang sangat strategis itu adalah balistik yang sudah tertunda beberapa waktu. Jadi itu yang kami prioritaskan, semoga soal balistik ini Minggu ini bisa segera ketemu," sebut Anam. 

Komnas HAM merencanakan pemisahan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya. Anam menyampaikan, pemisahan pemeriksaan dilakukan demi mendukung proses investigasi. Tujuannya agar pihak yang diperiksa bisa memberikan keterangan yang konsisten. 

"Sejak awal semua orang yang kami periksa pasti kami tempatkan berbeda-beda karena itu penting bagi kami untuk melihat konsistensi dari pengakuan, konsistensi dari keterangan, konsistensi dari alat bukti," kata Anam. 

Anam mencontohkan hal itu dilakukan Komnas HAM ketika menggali keterangan sejumlah ADC atau ajudan Ferdy dan istrinya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ferdy dan PC akan berada di waktu yang sama atau berbeda. 

 

"Nah soal nanti apakah waktunya bersama-sama atau berbeda yang pasti ketika permintaan keterangan kami memang minta supaya berbeda-beda persis yang kami lakukan di ADC ya, ADC kami pindahin walaupun sama begitu waktunya. Jadi antara ruang satu dan ruang yang lain berbeda, antar pemeriksa satu dan pemeriksaan yang lain juga berbeda, " ujar Anam.

 

In Picture: Keterangan Pers Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

photo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. - (ANTARA/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement