Jumat 23 Dec 2022 09:52 WIB

Tragedi Duren Tiga dan Bintang yang Berjatuhan

Sebanyak 35 personel Polri harus menjalani sidang etik karena terlibat kasus DT.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) bersama terdakwa Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) bersama terdakwa Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, Bintang-bintang berjatuhan, melati yang berserakan, hingga puntung-puntung yang mengapung. Sepatah pitutur Kiai Mukhtar Mukti itu, tampaknya tepat untuk menggambarkan situasi kepolisian kala tragedi Duren Tiga, tepatnya pembunuhan Brigadir J, mengguncang Polri.

Sosok yang dulu dikenal dengan nama Irjen Pol Ferdy Sambo, kini harus rela melepas dua bintang yang sempat tersemat di bahunya setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada dirinya. Saat ini, Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Polisi Hendra Kurniawan juga di-PTDH karena melakukan pelanggaran etik penyidikan kasus kematian Yosua.

Sanksi serupa juga harus dihadapi oleh Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), dan AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding).

Mereka harus merelakan karier yang telah bertahun-tahun dirintis untuk pupus di tengah jalan karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas. Bahkan, ada yang didakwa terlibat dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Semua itu bermula dari aduan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo, tentang pelecehan seksual yang menimpa dirinya di Magelang, Jawa Tengah. Lalu kasus pembunuhan Brigadir J pun masih bergulir pada pengujung tahun 2022.

Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, pengungkapan kebenaran, keterlibatan puluhan personel Polri, hingga kini mencapai tahap persidangan. Nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pun tak henti-hentinya menghias jagat media selama 6 bulan sejak Juli 2022.

Publik akan mengingat peristiwa ini sebagai tamparan telak terhadap institusi Polri.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement