Jumat 23 Dec 2022 09:52 WIB

Tragedi Duren Tiga dan Bintang yang Berjatuhan

Sebanyak 35 personel Polri harus menjalani sidang etik karena terlibat kasus DT.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) bersama terdakwa Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Perkembangan terkini

"Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini"

Itulah pertanyaan dari eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika dia menyampaikan kesaksian di persidangan. Pertanyaan tersebut dia utarakan kepada Ferdy Sambo yang kala itu duduk sebagai terdakwa dengan didampingi para penasihat hukumnya.

Sebanyak 35 personel Polri harus menjalani sidang etik karena terlibat kasus Duren Tiga. Jumlah keterlibatan personel Polri ini menunjukkan tingginya dampak skenario Ferdy Sambo yang ia klaim bertujuan untuk melindungi Eliezer.

Hingga saat ini, sidang etik terhadap anggota Polri terkait kasus Duren Tiga belum tuntas dilaksanakan. Sejumlah anggota belum menjalani sidang etik, misalnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Di sisi lain, belasan anggota Polri telah mendapat sanksi berupa demosi hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan bahwa rekan-rekan kepolisiannya sama sekali tidak mengetahui apa pun terkait skenario yang ia buat. Bahkan, Sambo juga mengatakan, bahwa rekan-rekannya pasti merasakan tekanan psikologis ketika menangani kasus tersebut.

Sayangnya, meski telah mengaku salah dan membela rekan-rekan kepolisiannya di hadapan Komisi Kode Etik, para anggota kepolisian yang terlibat tetap mendapatkan sanksi akibat dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Perkara ini, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus menghalangi penyidikan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbagai fakta persidangan pun menjadi tantangan tersendiri bagi para majelis hakim, lantaran keterangan yang disampaikan acapkali saling menegasikan satu sama lain.

Kasus pembunuhan Yosua yang dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, mengakibatkan guncangan hebat pada tubuh Polri. Kasus ini tidak hanya berdampak kepada mereka yang menerima sanksi, tetapi juga kepada keluarga dari masing-masing pihak.

Dengan suara yang bergetar di ujung persidangan, Ferdy Sambo mengatakan, "Saya sangat menyesal."

 

Penyesalan yang tak lagi bisa menahan bintang-bintang berjatuhan, melati berserakan, dan puntung-puntung mengapung.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement