Jumat 27 Jan 2023 11:22 WIB

Doa Mahfud untuk Richard Eliezer dan Pertanyaan akankah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan?

Mahfud mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal ini Mahfud sampaikan seusai Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Pleidoi itu dibacakan sendiri oleh Richard saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini. Dalam persidangan tersebut, Richard juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Mahfud MD.

Meski berharap hukuman Richard dapat diringankan, Mahfud menegaskan bahwa putusan tetap berada di tangan hakim. Ia pun meminta seluruh pihak agar bersikap sportif.

"Adinda Richard Eliezer, saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfud.

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," katanya.

Di samping itu, Mahfud juga kembali mengingat awal kasus ini muncul ke publik sebagai insiden tembak menembak. Namun, berkat kejujuran Richard, terungkap fakta bahwa kematian Brigadir Yosua merupakan tindak pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya buka tembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu, selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," ujar Mahfud.

Sejak saat itu, menurut dia, semua fakta lainnya pun semakin terbuka. Bahkan, termasuk peran mantan kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario kasus ini.

Mahfud pun mengapresiasi keberanian Richard untuk berkata jujur dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berpesan agar Richard dapat tabah menerima hukuman yang diberikan oleh hakim.

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari impitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujarnya.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sebelumnya juga sempat dikomentari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS, untuk semua kasus, tidak," kata Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

In Picture: Sidang Pembelaan Richard Eliezer

photo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement