REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023 terhadap 146.260 ribu narapidana beragama Islam yang dibina di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia. Sebanyak 661 narapidana di antaranya dinyatakan bebas. Sedangkan sisanya 145.599 mendapatkan RK-1 pengurangan masa pemidanaan.
“Bapak Menteri Hukum dan HAM (Yasona Laoly) menyampampaikan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini merupakan pemberian kesempatan kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan untuk terus melakukan introspeksi diri untuk bekal kembali ke masyarakat,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).
“Kami berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Rika menambahkan.
Rika menerangkan pemberian remisi terhdapat 146.260 warga binaan lapas, terdiri dari 79.374 narapidana pelaku tindak pidana tertentu. Sebanyak 66.886 adalah narapidana pelaku tindak pidana umum. Wilayah terbanyak pemberian remisi khusus Lebaran 1444 H tahun ini, di Sumatra Utara (Sumut) dengan pemberian remisi khusus terhadap 15.515 narapidana. Jawa Barat (Jabar) sebanyak 15.475 narapidana, dan di Jawa Timur (Jatim) sebanyak 15.408 narapidana.
Rika menerangkan pemberian remisi khusus Idul Fitri selain untuk memberikan motivasi kepada para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pidana. Juga dikatakan, pemberian remisi terhadap 146.260 narapidana itu juga memberikan dampak penghematan pengeluaran negara untuk hak perawatan warga binaan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Kata Rika dari penghitungan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini memberi penghematan untuk biaya konsumsi narapidana setotal Rp 72,8 miliar.