Rabu 17 May 2023 19:20 WIB

Indra Sjafri Bernazar Umroh Timnas U-22 Menang, Ini Tuntunan Nazar Menurut Islam 

Indra Sjafri bernazar umroh sebagai respons kemenangan Timnas U-22

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Pelatih Timnas Indonesia U-22 Indra Sjafri. Indra Sjafri bernazar umroh sebagai respons kemenangan Timnas U-22
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Pelatih Timnas Indonesia U-22 Indra Sjafri. Indra Sjafri bernazar umroh sebagai respons kemenangan Timnas U-22

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Timnas U-22 Indonesia berhasil meraih medali emas pada cabang sepakbola SEA Games 2023 Kamboja usai menundukkan Thailand. Pelatih Timnas U-22, Indra Sjafri, sebelumnya menyampaikan dia bernazar melaksanakan ibadah umroh jika timnas berhasil meraih medali emas. 

Lantas apa sebenarnya nazar dalam Islam? Apa saja tuntunan bagi seorang Muslim dalam bernazar? Ada sejumlah hal terkait tuntunan dalam bernazar bagi seorang Muslim. 

Baca Juga

Nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan suatu perbuatan, yang tujuannya adalah untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW juga telah disyariatkan ihwal nazar ini. Misalnya sebagaimana pada Surat Ali Imran ayat 35:

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّككَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Mahamendengar, Mahamengetahui."

Adapun nazar pada umat Nabi Muhammad SAW, disebutkan dalam Surat Al Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman: 

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW juga bersabda tentang nazar yaitu sebagai berikut: 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

"Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya." (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA)

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Ketentuan nazar 

Adapun ketentuan dalam bernazar, dalam syariat Islam, seorang Muslim boleh bernazar dan hukumnya adalah mubah. 

Jumhur ulama sepakat bahwa melaksanakan nazar atau melaksanakan apa yang telah dinazarkannya itu hukumnya wajib. 

Dengan catatan, apa yang dinazarkan itu untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan bukan untuk bermaksiat.

Bila seorang Muslim tidak menebus apa yang telah dinazarkannya, secara sengaja maupun tidak mampu melakukannya, maka ia harus menebusnya dengan kafarat atau denda. Jumlah dendanya sama dengan kafarat melanggar sumpah. 

Dalam hadits dikatakan, "Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Jenis dendanya, di antaranya adalah memberi makan 10 fakir miskin, memberi pakaian pada 10 fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, dan berpuasa tiga hari. 

Jika seorang Muslim yang bernazar itu ingin mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain maka ini dibolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan. 

Cara bernazar 

Ada beberapa dasar yang perlu ditaati dalam bernazar. Hal pertama adalah nazar itu harus diucapkan atau dilafalkan, bukan hanya tersirat dalam hati. 

Kedua, nazar bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan bukan untuk sesuatu yang dilarang atau makruh dalam Islam. 

Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman juga mengingatkan, jika seorang Muslim telah bersumpah sesuatu atau bernazar kepada Allah SWT maka ia harus memenuhi sumpah itu. Sumpah maupun nazar ini wajib dipenuhi. 

"Memenuhi nazar adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berjanji untuk melakukan sesuatu demi Allah SWT selama dia mampu," tutur Syekh Utsman. 

Orang-orang yang menunaikan sumpah atau nazarnya mendapat pujian dari Allah SWT. Sebagaimana dalam Alquran, Allah SWT berfirman: 

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al Insan ayat 7)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement