REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi II DPR RI memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer di November 2023 mendatang. Hal ini disampaikan dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Balai Kota Sukabumi, Rabu (24/5/2023).
''Tidak ada pemberhentian tenaga honorer di 2023,'' ujar Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz kepada wartawan disela-sela kunjungannya, Rabu.
Bahkan, pemerintah pusat kalau bisa mengangkat semua honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS). Muraz menuturkan, khusus Satpol PP jelas harus PNS tidak alternatif lain. Sebab undang-undang bicaranya seperti itu.
''Jadi harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat tidak bicara yang lain tapi bicara undang-undang,'' ucap dia.
Menurut Muraz, organisasi perangkat daerah perlu personel karena di daerah hampir 10 tahun tidak mengangkat PNS. Di lain pihak ada pemerintah daerah yang taat tidak berani mengangkat, tapi dinas atau kepala sekolah mengangkat honorer karena guru PNS banyak yang pensiun.
''Kami tidak salahkan kepala sekolah mengangkat honorer. Sebab, jumlah rombongam belajar di sekolah bertambah khususnya sekolah negeri karena banyak peminat,''kata Muraz.
Namun, lanjut Muraz, di sisi lain setiap tahun 100 orang guru PNS pensiun. Sehingga, membutuhkan tenaga baru untuk mengajar.
''Terkait skema honorer, jawaban pemerintah belum jelas. Namun yang pasti pemerintah sepakat tidak boleh ada pemberhentian honorer. Hal ini karena bukan kesalahan tenaga honorer,'' kata Muraz.
Bila honorer diberhentikan, lanjut Muraz, maka akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, mereka sudah berkontribusi dan sampai saat ini formula belum jelas.
Namun, kata Muraz, saat ini sudah sepakat pemerintah tidak memberhentikan honorer. Akan tetapi, daerah diminta untuk tidak mengangkat lagi tenaga honorer.