REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut kesepakatan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer sudah final. Skema untuk mengakomodir kesepakatan itu hingga kini masih dirumuskan.
“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, dalam siaran pers, Sabtu (29/7/2023).
Alex mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400 ribu pada akhir 2022. Ternyata ketika didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal.
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar dia.