Ahad 30 Jul 2023 07:42 WIB

Kemenpan-RB Pastikan Kesepakatan tak Ada PHK Massal Honorer Sudah Final

PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah guru honorer yang sudah lulus seleksi katagori P1 (Prioritas 1) berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Banten di Serang, Kamis (13/7/2023). Sebanyak 2.370 orang guru honorer di Banten yang telah dinyatakan lolos seleksi katagori P1 sejak tahun 2021 hingga saat ini masih terkatung-katung dan belum mendapat penugasan serta gaji yang dijanjikan pemerintah sesuai tujuan seleksi.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah guru honorer yang sudah lulus seleksi katagori P1 (Prioritas 1) berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Banten di Serang, Kamis (13/7/2023). Sebanyak 2.370 orang guru honorer di Banten yang telah dinyatakan lolos seleksi katagori P1 sejak tahun 2021 hingga saat ini masih terkatung-katung dan belum mendapat penugasan serta gaji yang dijanjikan pemerintah sesuai tujuan seleksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut kesepakatan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer sudah final. Skema untuk mengakomodir kesepakatan itu hingga kini masih dirumuskan.

“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, dalam siaran pers, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400 ribu pada akhir 2022. Ternyata ketika didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar dia.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” tegas dia.

Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

Usulan kebutuhan formasi ASN...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement