REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid, Antara
Aksi viral oknum-oknum TNI yang menggeruduk Mapolrestabes Medan belum lama ini menuai reaksi dari berbagai kalangan yang umumnya bernada negatif terhadap institusi TNI. Pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan oknum prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasihat hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan meminta agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.
"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Rabu (9/8/2023).
IPW juga mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Di antaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto.
"Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," ujar Sugeng.
Sugeng menyinggung kasus Brigjen Junior Tumilaar bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI. Saat itu pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.
Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, menilai kejadian di Mapolrestabes Medan tidak dibenarkan dalam negara hukum. Oknum yang terlibat dalam peristiwa itu disarankan dijatuhi sanksi.
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum,” kata Wahyu dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).