REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan.
Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka. Danu yang selama ini ikut bantu-bantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.
Dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian, tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Ia diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.
Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. "MR (Danu) yang membersihkan darah di lantai kemudian memasukkan baju ke kamar mandi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu.
Daru melalui kuasa hukumnya mengaku selama ini diam karena takut. Ia khawatir dijadikan tumbal dan akan dibunuh. Achmad Taufan mengaku kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus, dikhawatirkan tidak ada yang melindungi.
"Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Ia menegaskan Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya. Danu mengajukan status Justice Collaborator. Ia kini tengah menunggu persetujuan perlindungan saksi dari LPSK.
Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23)
Kasus Ferdy Sambo
Kasus ini mengingatkan akan perkara yang melibatkan perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo pada 2022 silam. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memenuhi laman-laman dan tayangan berita saat itu.
Kasus ini hampir saja tidak terungkap jika tidak ada pengakuan dari Richard Eliezer yang juga ajudan Sambo.