Rabu 29 Nov 2023 16:58 WIB

Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres yang Loloskan Gibran

Gugatan syarat usia capres-cawapres dimohonkan oleh mahasiswa Unusia, Brahma Aryana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian syarat usia capres-cawapres dalam perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023). Putusan ini diketok tanpa keterlibatan mantan ketua MK Anwar Usman yang kini berstatus hakim biasa. 

Dalam konklusinya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian tersebut. Pemohon pun dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, pengujian ini berakhir dengan sia-sia. 

Baca Juga

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (29/11/2023). 

MK turut menolak permohonan putusan provisi dalam perkara ini. Delapan hakim MK bulat dalam pengambilan putusan ini.