REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian syarat usia capres-cawapres dalam perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023). Putusan ini diketok tanpa keterlibatan mantan ketua MK Anwar Usman yang kini berstatus hakim biasa.
Dalam konklusinya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian tersebut. Pemohon pun dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, pengujian ini berakhir dengan sia-sia.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (29/11/2023).
MK turut menolak permohonan putusan provisi dalam perkara ini. Delapan hakim MK bulat dalam pengambilan putusan ini.