Jumat 02 Feb 2024 23:03 WIB

Warga Kampung Bayam Menolak Disebut Sudah Terima Kompensasi dari Pembangunan JIS

Warga menilai, keberadaan Kampung Susun Bayam adalah bagian dari kompensasi itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kampung Bayam yang masih menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menolak disebut sudah mendapat kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Warga menilai, keberadaan KSB adalah bagian dari kompensasi itu.

 

Baca Juga

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjanjikan kompensasi berupa pendidikan, ekonomi, juga tempat tinggal. Menurut dia, bangunan KSB merupakan bagian dari kompensasi yang harus diberikan kepada warga. 

 

"Kalau memang kompensasi sudah diberikan, ini kompensasinya. Diberikan kuncinya, legalitasnya. Jangan berbicara di media. Dialog sama kami," kata dia, Jumat (2/2/2024).

 

Menurut dia, hal itu telah dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur. Namun, janji itu tidak dituntaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

"Dilanjutkan dong. Tolong jangan dipersulit," kata Furqon. 

 

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengeklaim telah menyelesaikan kewajiban yang diberikanboleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018. Jakpro menyebut, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

 

"Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021," kata Jakpro melalui keterangan tertulis.

 

Jakpro menyebut, sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta. 

Menurut Jakpro, program RAP itu merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

 

Setelah RAP rampung selesai pada tahun 2021, dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS. Konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau, tapi juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement