Selasa 04 Jun 2024 11:47 WIB

Mengapa KPK Periksa Mahasiswa Terkait Buron Harun Masiku?

Setelah kasusnya lama tak terdengar, buron Harun Masiku kembali diburu oleh KPK.

Red: Andri Saubani
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Januari lalu pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait buron Harun Masiku. Permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diajukan karena MAKI menilai KPK berusaha untuk menghentikan perkara terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Boyamin menerangkan sejumlah alasan mengapa praperadilan tersebut diajukan. Menurut dia, ada indikasi KPK sengaja untuk terus menunda-nunda penangkapan Harun Masiku. Padahal, kata Boyamin, KPK punya kapasitas dan kewenangan untuk membawa perkara Harun Masiku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tanpa harus membawanya ke kursi terdakwa atau in absentia. 

“Atas keengganan KPK untuk membawa perkara Harun Masiku tersebut secara in absentia, maka MAKI mendalilkan bahwa KPK secara sadar dan sengaja untuk menghentikan penyidikan secara materil. Sehingga perlu untuk dilakukan praperadilan, agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia,” kata Boyamin, Jumat (19/1/2024).

MAKI, kata Boyamin, pun menilai kasus yang tak pernah tuntas terkait Harun Masiku itu, sengaja dibiarkan sehingga menjadi komoditas politik. Menurut Boyamin, hal tersebut tentunya harus dicegah agar dalam penegakan hukum terhadap seorang tersangka, tak dipolitisasi.

“KPK harus mencegah perkara Harun Masiku yang tidak pernah selesai ini, menjadi perkara gorengan politik untuk saling sandera,” ujar Boyamin.  

Namun pada 21 Februari 2024, PN Jaksel menolak ​​​​​​permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI. "Ditolak seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifah di Jakarta, Rabu, ketika membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement