REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan itu terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) dan barang milik Kusnadi dan Hasto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi Polri, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Kami minta Kapolri dipanggil, karena apa yang terjadi di KPK, karena mayoritas penyidik di sana adalah (berasal dari, red.) Polri, maka apa pun yang terjadi di KPK, baik buruknya penyidikan masih merupakan tanggung jawab Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit," kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, ia mengatakan bahwa Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang menerima dirinya dan kuasa hukum yang lain, serta Kusnadi, pada Rabu, mengatakan akan memanggil Kapolri untuk dimintai penjelasan secara langsung. "Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk membenahi proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).
Perburuan terhadap bekas kader PDIP Harun Masiku kembali menyeruak di ruang publik. KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali gencar memeriksa orang-orang yang diduga pernah mengetahui keberadaan tersangka kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
Kuasa hukum… pic.twitter.com/baiSoFQhqK
— Republika.co.id (@republikaonline) June 10, 2024