Kamis 13 Jun 2024 04:45 WIB

SYL Minta Bos Pakaian Dalam Dihadirkan di Persidangan, Ini Alasannya

Hanan Supangkat sudah memberikan keterangan sebagai saksi di KPK untuk SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto:

SYL juga memohon kembali kepada majelis hakim agar pemblokiran terhadap rekeningnya dicabut. SYL menjamin rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Koedoeboen dalam sidang tersebut.

Atas permintaan itu, hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyebut, jadwal persidangan masih berlangsung. Sehingga majelis hakim masih membutuhkan barang bukti. "Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap," ujar Rianto.

Rianto juga berpesan supaya Jaksa KPK memperhatikan permintaan kubu SYL itu. Dengan demikian nantinya dapat dicek apakah rekening yang diajukan pencabutan blokirnya ini merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan.

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ujar Rianto.

Cerita SYL melarang kakaknya main proyek. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement