REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memandang pengajuan praperadilan Pegi Setiawan berpeluang besar dikabulkan oleh hakim. Pegi mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Azmi menyebut kasus Pegi sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat dimana terdapat kepentingan masyarakat terganggu. Ini termasuk ditemukan adanya catatan kejanggalan pelanggaran hukum acara pidana sejak tahap proses penyelidikan kasus ini yang sudah perlahan terungkap di ruang publik.
"Pihak jaksa juga sampai saat ini belum menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini, poin- poin ini dapat menjadi bagian penentu peluang dikabulkan hakim praperadilan dalam kasus Pegi," kata Azmi dalam keterangannya pada Ahad (7/7/2024).
Sehingga Azmi berharap hakim berani dan aktif mengejar persesuaian fakta dan kualitas alat bukti untuk dijadikan dasar pertimbangan dan putusan hakim. Azmi mendorong hakim jangan membatasi dalam jebakan formalitas semata.
"Sebab kasus ini perlu penelusuran yang utuh atas dokumen -dokumen alat bukti , subjek hukum termasuk prosedur agar ada kepastian hukum dan tidak muncul lagi keraguan publik dalam kasus ini," ujar Azmi.
Azmi juga menilai pemeriksaan sidang praperadilan kasus ini dapat menjadi ruang pengujian dan sarana koreksi. Tujuannya agar perkara tidak berlarut -larut sekaligus mewujudkan keadilan.