Selasa 30 Jul 2024 07:50 WIB

Vonis Bebas Ronald Tannur Teguhkan Prasangka Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Komnas Perempuan nilai vonis bebas Ronald Tannur cederai rasa keadilan korban.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto:

Soal bukti-bukti yang dikesampingkan majelis hakim PN Surabaya, juga disinggung oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke kemarin ikut mendampingi keluarga almarhumah Dini membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Rieke menyebut perkara ini wajib ditindaklanjuti serius oleh KY. Pasalnya, Rieke mencurigai hakim malah mengabaikan bukti kamera pengawas.

"Ini putusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV diduga mengabaikan visum," ucap pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Rieke menegaskan, aduan ke KY penting supaya hakim mewujudkan keadilan bagi korban. Pasalnya, Rieke mengamati putusan hakim ini tak sesuai keadilan bagi korban.

"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," ucap Rieke.

Selain itu, Rieke mendapati informasi bahwa KY sudah telah bergerak langsung atas putusan bebas Ronald. Langkah yang diambil KY ialah membentuk tim investigasi dan tim pengawas hakim.

"Laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.

Adapun Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement