Selasa 20 Aug 2024 11:42 WIB

Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bolehkan partai peraih 7,5 persen mengusung calon.

Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto:

Langkah itu sebagai respons PDIP ditinggal sendirian oleh KIM di Jakarta. "Tapi kalau pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?" kata Said yang merupakan ketua Banggar DPR tersebut.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement